Pekalongan – Oknum perangkat Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan Diduga selewangkan uang Pajak Bumi dan Bagunan (PBB), hal ini terungkap dari pengaduan beberapa warga kepada awak media, Selasa (23/09) kemarain, sejumlah warga mengaku sudah membayar lunas PBB melalui oknum berinitial R yang menjabat Kepala Dusun (KaDus) tiga didesa Kadipaten, “setiap tahun saya selalu rutin membayar PBB lewat ibu R bahkan dia keliling ke rumah warga untuk meminta pembayaran, untuk punya saya ada sekitar 15 bidang baik tanah sawah maupun tanah dan bangunan yang nilai pajaknya bervariasi antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu lebih. Dan selama ini saya tidak tahu kalau uang tersebut tidak di setorkan. Saya tahu setelah anak saya mengecek melalui Aplikasi Online ternyata merah semua dari tahun 2017 belum di setorkan” ujar Fahrudin warga desa Kadipaten yang ditemui awak media.
Dan hal ini di benarkan empat warga lainnya yang juga mengadukan hal yang sama, “yang membuat saya percaya karena di blanko Penagihan PBB di tulis Lunas oleh oknum perangkat tersebut, namun saya juga pernah menanyakan kenapa ada denda, dia hanya menjawab memamng ada kenaikan pajak,” paparnya. Menurut sejumlah warga ini mereka sudah berupaya untuk menanyakan kepada pihak desa namun jawab mereka warga supaya sabar dan tenang nanti akan di selesaikan secara kekeluargaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (23/09) Kepala Desa Kadipaten, Faiz Makmun, membenarkan tentang permasalahan ini “kemarin sebetulnya saya sudah mendapatkan aduan dari masyarakat, dan sudah saya tindak lanjuti dan saya langsung memanggil Kadus tiga dan dari beliaunya mengakui memang benar uang itu dipinjam atau di pakai, dan saya tanya lagi bagaimana pertanggung jawabannya, karena masyarakat sudah membayar lunas, sedangkan di SPPT itu lunas tapi kalau di cek belum lunas, bahkan itu ada dendanya juga. Dan sudah saya tegaskan kepada beliaunya mau tidak mau harus membayar sekaligus dengan dendanya, dan beliaunya menyanggupi,” ujarnya. Ditambahkan oleh Kades “sebenarnya kan solusinya simpel, kalau ada uang harus dilunasi, namun jika belum ada uang maka ‘R’ harus mendatangi warga yang uangnya dipakai untuk menjelaskan dan meminta maaf dan berjanji untuk mengganti atau melunasi pajak tersebut. Dan untuk ini saya kasih waktu kepada ‘R’ selama dua minggu kedepan, dan saat ini sedang berlangsung. Saya kasih waktu satu atau dua minggu untuk menyelesaikan, mudah-mudahan dalam dua minggu ini ada hasil.” Imbuhnya. Masih Menurut Kades setelah dua minggu pihaknya akan melakukan evaluasi baik dari pihak Kadus maupun pihak warga yang merasa uangnya dipakai, “nantinya kami akan melakukan mempeertemukan pihak warga dan kadus munkin nanti tempatnya bisa di balai desa untuk melakukan musyawarah tentang kasus tersebut,” tegasnya. Sementara sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak kadus, saat awak media mencoba menghubungi lewat pesan singkat tidak di baca dan tidak di jawab.