Pekalongan – Dugaan penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mempertanyakan pembayaran PBB yang ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi meski sudah dibayarkan melalui perangkat desa.
Persoalan tersebut akhirnya dimusyawarahkan dalam forum rembug desa yang digelar di Balai Desa Kadipaten. Musyawarah itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kadipaten, H. Faiz Makmun, serta dihadiri Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto, S.H., M.H., Babinsa setempat, perangkat desa, dan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, seorang oknum Kepala Dusun berinisial R mengakui telah menggunakan dana hasil pungutan PBB dari warga. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan sebelum Desember 2025.
“Saya meminta maaf kepada semua warga atas kejadian ini. Saya berjanji akan menyelesaikannya sampai pada batas waktu di bulan Desember 2025,” ujar R di hadapan warga.
Kapolsek Wiradesa, Iptu Maman Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses audit dan penyelesaian kasus ini. Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi di tengah masyarakat.
“Kami ikut mengawal dalam proses audit dan penyelesaian kasus ini. Era sekarang adalah era keterbukaan informasi. Kami berharap masyarakat tetap sabar dan menjaga kondusifitas lingkungan,” ungkapnya.
Kepala Desa Beri Sanksi Administratif
Kepala Desa Kadipaten, H. Faiz Makmun, mengambil langkah tegas dengan memberikan surat keputusan pemberhentian sementara selama dua bulan kepada R. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan dana yang digunakan.
Selain itu, Faiz membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa sudah membayar PBB namun belum tercatat dalam sistem online.
“Silakan kepada warga yang sudah membayar, tetapi saat dicek di aplikasi online masih berwarna merah, segera mendata kepada petugas desa. Kami siap memberikan pelayanan,” jelasnya.
Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perbuatan pemungut pajak yang dengan sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan ke kas negara/daerah dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
-
Sanksi administratif: tetap wajib menyetor pajak ditambah bunga 2% per bulan sejak jatuh tempo, serta kemungkinan diterbitkan STP atau SKP.
-
Sanksi pidana: pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2–4 kali jumlah PBB yang tidak disetorkan (Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP).
Bila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.( Tim-Red)