Dugaan Penyelewengan Uang PBB di Desa Kadipaten Wiradesa, Oknum Kadus Akui Kesalahan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – Dugaan penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mempertanyakan pembayaran PBB yang ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi meski sudah dibayarkan melalui perangkat desa.

Persoalan tersebut akhirnya dimusyawarahkan dalam forum rembug desa yang digelar di Balai Desa Kadipaten. Musyawarah itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kadipaten, H. Faiz Makmun, serta dihadiri Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto, S.H., M.H., Babinsa setempat, perangkat desa, dan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, seorang oknum Kepala Dusun berinisial R mengakui telah menggunakan dana hasil pungutan PBB dari warga. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan sebelum Desember 2025.

“Saya meminta maaf kepada semua warga atas kejadian ini. Saya berjanji akan menyelesaikannya sampai pada batas waktu di bulan Desember 2025,” ujar R di hadapan warga.

Kapolsek Wiradesa, Iptu Maman Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses audit dan penyelesaian kasus ini. Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi di tengah masyarakat.

“Kami ikut mengawal dalam proses audit dan penyelesaian kasus ini. Era sekarang adalah era keterbukaan informasi. Kami berharap masyarakat tetap sabar dan menjaga kondusifitas lingkungan,” ungkapnya.

Kepala Desa Beri Sanksi Administratif

Kepala Desa Kadipaten, H. Faiz Makmun, mengambil langkah tegas dengan memberikan surat keputusan pemberhentian sementara selama dua bulan kepada R. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan dana yang digunakan.

Selain itu, Faiz membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa sudah membayar PBB namun belum tercatat dalam sistem online.

“Silakan kepada warga yang sudah membayar, tetapi saat dicek di aplikasi online masih berwarna merah, segera mendata kepada petugas desa. Kami siap memberikan pelayanan,” jelasnya.

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perbuatan pemungut pajak yang dengan sengaja tidak menyetorkan hasil pungutan ke kas negara/daerah dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Sanksi administratif: tetap wajib menyetor pajak ditambah bunga 2% per bulan sejak jatuh tempo, serta kemungkinan diterbitkan STP atau SKP.

  • Sanksi pidana: pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2–4 kali jumlah PBB yang tidak disetorkan (Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP).

Bila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.( Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gertak.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal karena Sakit
Pohon Tumbang Timpa SDN Kasimpar, Akses Jalan Doro–Petungkriyono Sempat Lumpuh
Kejati Jateng Panggil Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi Outsourcing
Oknum Perangkat Desa Kadipaten Diduga “Selewangkan” Dana Pajak PBB
Polres Pekalongan Gelar Apel Pamswakarsa, Kapolres: Sinergi TNI, Polri, dan Masyarakat Kunci Kondusifitas Wilayah
Diduga Oknum Perangkat Desa Gelapkan Dana Pajak PBB di Kadipaten Wiradesa
Waketum LSM SANRA penuhi Panggilan Inspektorat, Soroti Dugaan Mark Up Rabat Beton Desa Coprayan.
Kapolres Pekalongan Tekankan Pelayanan Ikhlas saat Pimpin Apel AG Pagi

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 16:19 WIB

Dugaan Penyelewengan Uang PBB di Desa Kadipaten Wiradesa, Oknum Kadus Akui Kesalahan

Kamis, 25 September 2025 - 00:01 WIB

Pohon Tumbang Timpa SDN Kasimpar, Akses Jalan Doro–Petungkriyono Sempat Lumpuh

Rabu, 24 September 2025 - 23:51 WIB

Kejati Jateng Panggil Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi Outsourcing

Rabu, 24 September 2025 - 10:30 WIB

Oknum Perangkat Desa Kadipaten Diduga “Selewangkan” Dana Pajak PBB

Rabu, 24 September 2025 - 04:39 WIB

Polres Pekalongan Gelar Apel Pamswakarsa, Kapolres: Sinergi TNI, Polri, dan Masyarakat Kunci Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru