Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani di Desa Sindaglaya Resah

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak,Gertak.id – Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Di Kampung Pasirerih, Desa Sindaglaya, seorang anggota kelompok tani berinisial A menjual pupuk bersubsidi seharga Rp180.000 per zak isi 50 kilogram. Sementara itu, ketua kelompok tani setempat berinisial H juga diketahui menjual pupuk subsidi dengan harga Rp170.000 per zak 50 kilogram.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga pupuk subsidi telah ditetapkan dengan jelas. Untuk pupuk Urea, HET adalah Rp2.250 per kilogram (atau Rp112.500 per zak 50 kg), sementara pupuk NPK Rp2.300 per kilogram (atau Rp115.000 per zak 50 kg).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, harga pupuk subsidi yang dijual di Desa Sindaglaya jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah. Hal ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil.

Secara hukum, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap HET dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Sejumlah petani berharap pihak berwenang, termasuk Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang memperjualbelikan pupuk subsidi tidak sesuai aturan.

“Kalau pupuk subsidi harganya sudah mahal seperti ini, kami petani kecil jelas makin susah. Padahal subsidi ini untuk meringankan beban kami,” keluh salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gertak.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Mi Gacoan Jadi Sorotan, Aktivis dan DPRD Lebak Gelar Diskusi Terbuka
Dialog Publik Amprak Citorek : Merajut Budaya, Alam, dan Pembangunan
Akibat Jalan Desa Pasirnangka Rusa parah, Truk Pengangkut Kayu Terperosok
Banprov Banten 2025 : Pemerintah Desa di Lebak Didorong Transparan dalam Pengelolaan Dana
Dede Suhardi Giatkan Olahraga dan Aksi Bersih Lingkungan Bersama Pemuda Kp.Hanjuang 
Pengusaha Emas di Lebak Selatan Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Mengaku Polisi
Polri dicederai Oknum Pembawa Surat Tugas diduga Bodong, Ketua GMBI Lebak King Naga Desak Usut Tuntas
Sekwan DPRD Lebak Sakiti Media,King Naga Minta Sekwan di Copot

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:58 WIB

Perusahaan Mi Gacoan Jadi Sorotan, Aktivis dan DPRD Lebak Gelar Diskusi Terbuka

Senin, 15 September 2025 - 15:53 WIB

Dialog Publik Amprak Citorek : Merajut Budaya, Alam, dan Pembangunan

Senin, 15 September 2025 - 14:51 WIB

Akibat Jalan Desa Pasirnangka Rusa parah, Truk Pengangkut Kayu Terperosok

Senin, 15 September 2025 - 11:32 WIB

Banprov Banten 2025 : Pemerintah Desa di Lebak Didorong Transparan dalam Pengelolaan Dana

Minggu, 14 September 2025 - 06:47 WIB

Dede Suhardi Giatkan Olahraga dan Aksi Bersih Lingkungan Bersama Pemuda Kp.Hanjuang 

Berita Terbaru