Lebak, Gertak.id – Pemerintah Provinsi Banten kembali mengucurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2025 kepada desa-desa di Kabupaten Lebak sebesar 100jt perdesa. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas mulai dari administrasi pemerintahan desa, penguatan posyandu, ketahanan pangan, pendidikan, hingga pengembangan BUMDes.
Berdasarkan dokumen alokasi, Bankeu Provinsi Banten mencakup beberapa sektor utama, di antaranya :
Administrasi Pemerintahan Desa Rp10 juta dengan komposisi 50% untuk pemerintah desa dan 50% untuk BPD. Dana difokuskan untuk penyediaan administrasi, rapat koordinasi, serta monitoring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasional Posyandu Desa Rp5 juta, dialokasikan untuk makanan tambahan (PMT), administrasi, dan sarana edukasi kesehatan masyarakat.
Program Ketahanan Pangan melalui pengadaan bibit serta sarana kebun PKK/Dasawisma Rp5 juta, dengan komposisi 75% untuk bibit hortikultura/perikanan dan 25% untuk sarana seperti pupuk, cangkul, hingga polybag.
Penyertaan Modal BUMDes maksimal Rp10 juta untuk penguatan usaha produktif, perdagangan hasil pertanian, sektor pariwisata, hingga kerajinan tangan.
Beasiswa Program Sarjana Penggerak Desa senilai Rp20 juta per orang (Rp8 juta biaya pendidikan dan Rp12 juta biaya hidup).
Pencegahan narkoba Rp4 juta serta biaya akta pendirian/perubahan koperasi desa Rp2,5 juta.
Selanjutnya Pemeliharaan jalan desa dengan paving block, sepanjang tidak tumpang tindih dengan anggaran lain seperti APBD dan APBN.
Sejumlah Aktivis Pemerintah Desa Kabupaten Lebak menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan BanProv Banten.
“Dana bantuan keuangan dari Provinsi Banten harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah desa wajib terbuka kepada masyarakat, baik dalam perencanaan maupun realisasi, agar manfaatnya dapat dirasakan bersama,” ujar salah seorang aktivis Lebak, (15/9)
Hal senada disampaikan anggota LSM Pemerhati Kebijakan Pemerintah
“Kami berharap bantuan ini tidak hanya sekadar angka di atas kertas. Setiap rupiah yang dikucurkan harus memberikan dampak langsung bagi warga desa, terutama dalam peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, dan pembinaan generasi muda. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” katanya
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat dan pemerhati kebijakan desa, masih banyak desa di Kabupaten Lebak yang dinilai kurang transparan dalam mengelola bantuan keuangan tersebut.
“Sering kali masyarakat hanya mendengar ada dana bantuan, tapi tidak tahu persis penggunaannya. Informasi terbuka jarang diumumkan di papan pengumuman desa atau forum musyawarah, padahal itu hak publik,” ujar seorang masyarakat di Lebak Selatan.
Pengamat desa juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dari Pemkab Lebak maupun Pemprov Banten agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan warga desa.
Jika dikelola dengan terbuka, bantuan keuangan dari Pemprov Banten diharapkan mampu menjadi pemicu kemandirian desa, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun tanpa transparansi, potensi manfaat besar dari Bankeu Desa bisa terhambat oleh lemahnya pengelolaan di tingkat desa.
—
Penulis : Atippudin
Kabiro Lebak Media Gertak.id