TPM P3-TGAI di Sampang Rangkap Jabatan, BBWS Brantas Tembang Pilih.

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Gertak.id — Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 yang diduga merangkap jabatan (double job) sampai sekarang belum dilakukan pemberhentian oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Padahal dalam aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jelas di sebutkan, itu menyalahi aturan.

Larangan merangkap jabatan tersebut bertujuan untuk menjaga fokus, integritas, dan efektivitas dalam menjalankan tugas pendampingan P3-TGAI, yang mensyaratkan agar TPM dapat sepenuhnya melayani dan membantu masyarakat petani di wilayah kerja mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pegiat sosial di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Abd Goffar sangat menyayangkan adanya rangkap jabatan pada pendamping P3-TGAI tersebut. “Harusnya ini tidak boleh terjadi, karena syarat menjadi TPM itu sudah jelas. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, nah jika mereka memaksa itu artinya mengambil hak orang lain,” katanya dikonfirmasi, Jumat (26/09/2025).

Mahasiswa Magister di salah satu Universitas di Surabaya ini pun mempertanyakan ketegasan pihak BBWS Brantas dalam menyikapi persoalan itu. “Kami harap BBWS Brantas untuk mengevaluasi. Jika memang ketahuan double job ya harus dikasih sanksi tegas. Karena ini menyangkut profesionalisme kerja,” tegasnya.

Merangkap jabatan, menurut Goffar, dapat mengganggu fokus dan mengurangi integritas TPM dalam melaksanakan tugasnya secara optimal, yang berpotensi merugikan masyarakat dan program. “Ini namanya perilaku koruptif dan harus segera dicegah, karena akan berdampak pada hasil pekerjaan yang kurang maksimal dan akan terus menciptakan perilaku-perilaku koruptif,” ujarnya.

Sebab, kata Goffar, pendamping yang terikat kontrak dengan instansi atau lembaga negara lainnya sesuai aturan tidak diperbolehkan, karena tunjangan yang diterima bersumber kan dari keuangan negara. “Apalagi mereka pasti mempunyai NPWP yang sama untuk gaji yang sumbernya sama juga. Itu tidak boleh,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasi, media Gertak.id terus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk informasi dan tindakan lebih lanjut. (Moch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gertak.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Uang PBB di Desa Kadipaten Wiradesa, Oknum Kadus Akui Kesalahan
Diduga Disalahgunakan, Sopir Keluhkan Barcode BBM di SPBU Panyaungan Bogor
Emy Maturbongs Disorot !! “Robby Supit: LPM Sulut Harus Bersih Dari Manipulasi
Bripka R.G Silitonga Hadiri Giat Musrenbang Desa Kersik Bekantian Tahun Anggaran 2026,
Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal karena Sakit
PETRONAS Indonesia Bangun Kolaborasi Strategis melalui Sosialisasi Kegiatan Eksplorasi Sumur Barokah
Emma Dety Kembali Terpilih Menjadi Ketua KORMI Kabupaten Bandung Yang Ke 2 Kalinya
Pemkab Sampang Gelar Maulid Nabi, Santuni 500 Anak Yatim dan Apresiasi Kafilah MTQ Berprestasi

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 16:19 WIB

Dugaan Penyelewengan Uang PBB di Desa Kadipaten Wiradesa, Oknum Kadus Akui Kesalahan

Jumat, 26 September 2025 - 16:19 WIB

Diduga Disalahgunakan, Sopir Keluhkan Barcode BBM di SPBU Panyaungan Bogor

Jumat, 26 September 2025 - 13:04 WIB

Emy Maturbongs Disorot !! “Robby Supit: LPM Sulut Harus Bersih Dari Manipulasi

Jumat, 26 September 2025 - 11:43 WIB

Bripka R.G Silitonga Hadiri Giat Musrenbang Desa Kersik Bekantian Tahun Anggaran 2026,

Jumat, 26 September 2025 - 10:29 WIB

TPM P3-TGAI di Sampang Rangkap Jabatan, BBWS Brantas Tembang Pilih.

Berita Terbaru