Pekalongan Kota – Seorang perempuan muda di Kota Pekalongan harus menghadapi kenyataan pahit setelah ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan tempat ia bekerja. Meski kontraknya berakhir sejak 2023, dokumen penting tersebut hingga kini belum dikembalikan.
LS (25), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mulai bekerja di perusahaan itu pada 2019. Ia bertahan hingga kontrak kerjanya habis empat tahun kemudian. Namun, saat hendak mengambil ijazah yang dititipkan sejak awal masuk kerja, pihak perusahaan menolak dengan alasan yang dinilai tidak jelas.
“Saya sudah tidak bekerja lagi, tapi ijazah tetap ditahan. Alasannya selalu berubah-ubah dan tidak jelas,” ujar LS dengan suara bergetar, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, LS juga mengaku sempat difitnah membawa uang perusahaan serta dituduh membeli rumah dan sepeda motor dengan dana kantor.
“Itu semua fitnah. Sama sekali tidak benar. Saya hanya ingin ijazah saya kembali,” tegasnya.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi di perusahaan tersebut. Menanggapi persoalan itu, Didik Pramono, S.H., dari LBH Adhyaksa menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi LS.
“Praktik menahan ijazah karyawan jelas melanggar aturan ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya dengan tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah,” terangnya.
Kini, LS hanya bisa berharap keadilan berpihak padanya.
“Saya ingin hak saya kembali. Ijazah itu sangat penting untuk masa depan saya,” tuturnya lirih.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi sorotan publik karena kerap merugikan pekerja. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Penulis : Ali R
Editor : Redaksi