Pekalongan – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pekalongan kembali menggelar Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Selasa (23/09/2025) siang. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Pekalongan.
Operasi dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., didampingi Kanit Turjawali Aiptu Karjoyo bersama tiga anggota Sat Samapta. Petugas menyisir lima lokasi di Kecamatan Wiradesa dan Kecamatan Wonokerto yang diduga menjadi tempat peredaran miras, termasuk beberapa warung dan kafe.
Dari hasil razia tersebut, polisi menyita 49 botol miras berbagai merek dan jenis. Rinciannya meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
7 botol besar AO,
-
18 botol kecil AO,
-
3 botol besar AM,
-
5 botol gepeng AM,
-
1 botol kecil AM,
-
2 botol kecil Api Anggur Hijau,
-
8 botol kecil Guinness Beer Hitam,
-
4 botol besar Bir Angker.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, menegaskan operasi semacam ini akan terus digelar secara rutin. Menurutnya, peredaran miras kerap memicu tindak kriminalitas dan konflik sosial di masyarakat.
“Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah preventif kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban semacam ini secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal.
Upaya Menekan Gangguan Kamtibmas
Operasi Pekat yang digencarkan Polres Pekalongan sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras sekaligus meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah setempat.