Pekalongan – Dugaan penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) mencuat di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Sejumlah warga mengaku telah membayar kewajiban pajak mereka melalui seorang perangkat desa, namun setelah dicek secara online, data pembayaran tidak tercatat atau belum disetorkan ke negara.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan terkait hal tersebut.
“Saya setiap tahun selalu membayar pajak PBB sebelum jatuh tempo kepada perangkat desa. Tapi setelah anak saya mengecek melalui aplikasi online, ternyata sejak 2018 hingga sekarang belum tercatat. Padahal kami rutin dan tepat waktu membayar,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi temuan ini, Kepala Desa Kadipaten, H. Faiz, membenarkan adanya dugaan permasalahan tersebut. Namun pihaknya menegaskan bahwa persoalan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah resmi.
“Kami akan segera melakukan rapat bersama masyarakat dan perangkat desa untuk membahas permasalahan ini. Semua harus jelas dan transparan,” kata Faiz saat ditemui wartawan.
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka berharap pemerintah desa segera memberikan kejelasan dan memastikan uang pajak yang dibayarkan benar-benar disetorkan ke negara.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penggelapan dana PBB oleh oknum perangkat desa tersebut masih dalam proses klarifikasi dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut hukum. (tim)